28 Maret 2013

TUGAS 3 - HAK ASASI MANUSIA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SAP 3

Dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah di setujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa(PBB) nomor 217 A(III) tanggal 10 desember 1948 terdapat petimbangan sebagai berikut:
1)    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2)   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manuusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)   Menimbang bahwa hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang penjajahan.
4)   Menimbang bahwa persahabatan antara Negara perlu dianjurkan.
5)   Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak dasar manusia, mertabat serta penghargaan seseorang dan haka yang sama bagi laki-laki maupun permpuan.
6)   Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak manusia dan kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7)   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan  ini dan melalui tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara anggota maupun daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Berikut beberapa butiran pasal yang tentang Hak Asasi Manusia :

                I.      Pasal 27
Ayat 1 “ Setiap orang berhak untuk mendapat secara bebas dalam budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaat”
Ayat 2 “Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil yang di dapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraaan atau kesenian yang diciptakannya sendiri”
              II.      Pasal 28
“Setiap orang berhak atas susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya”
           III.      Pasal 29
Ayat 1 “ Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya”
Ayat 2 “ Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3 “ hak-hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
             IV.      Pasal 30
Tidak suatupun dalam pernyataaan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu Negara, golongan atau seorang uuntuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebesan yang termaktub dalam pernyataan.

sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar