PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SAP 3
Dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
yang telah di setujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-bangsa(PBB) nomor 217 A(III) tanggal 10 desember 1948 terdapat
petimbangan sebagai berikut:
1)
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2)
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia di mana manuusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan
sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)
Menimbang bahwa hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai
usaha yang terakhir guna menentang penjajahan.
4)
Menimbang bahwa persahabatan antara Negara perlu
dianjurkan.
5)
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak dasar manusia, mertabat serta penghargaan seseorang
dan haka yang sama bagi laki-laki maupun permpuan.
6)
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak
manusia dan kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7)
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak
Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa
dan Negara. Setiap orang dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan
ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi
penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan
ini dan melalui tindakan progesif secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak dan kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara anggota maupun daerah yang berada di
bawah kekuasaan hukum mereka.
Berikut
beberapa butiran pasal yang tentang Hak Asasi Manusia :
I.
Pasal 27
Ayat 1 “
Setiap orang berhak untuk mendapat secara bebas dalam budaya masyarakat, untuk
mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan dalam mendapat manfaat”
Ayat 2 “Setiap
orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan
materiil yang di dapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan,
kesusasteraaan atau kesenian yang diciptakannya sendiri”
II.
Pasal 28
“Setiap
orang berhak atas susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan
yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya”
III.
Pasal 29
Ayat 1 “
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat
kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya”
Ayat 2 “ Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Ayat 3 “
hak-hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan
dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
IV.
Pasal 30
Tidak
suatupun dalam pernyataaan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada
salah satu Negara, golongan atau seorang uuntuk melakukan kegiatan atau
perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebesan yang termaktub
dalam pernyataan.
sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000
sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar