18 Maret 2013

Tugas 2 Pendidikan Kewarganegaraan


BAB II

Wawasan Nusantara

A.       Wawasan Nasional suatu bangsa.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh ini timbul dari hubungan filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita cita dan kondisi masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah, serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan menambah akhiran-an kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjauan atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategi dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor, yaitu:
1.         Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2.        Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.        Lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya melalui interaksi dan interrelasi dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.

B.    Latar belakang filosofis wawasan nusantara
1.     Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian pancasila dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
a)    Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebabasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b)   Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warga negaranya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM)
c)    Sila Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan suku bangsa maupun perorangan.
d)   Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Wawasan nasional menganut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e)   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


2.    Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Negara
Wawasan Indonesia memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap memeliharannya seutuhnya dan kekompakan wilayah tetap dihargai dan dijaganya cirri, karakter, serta kemampuan masing-masing daerah.
3.    Pemikiran aspek social budaya
Wawasan nusantara Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan unttuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

C.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku serta semangat nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
D.   Pengertian Wawasan Nusantara
1)    Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyeelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2)   Pengertian wawasan nusantara menurut prof. DR. Wan Usman(ketua program S-2 PKN UI)
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3)   Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999, adalah
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
E.    Landasan Wawasan Nusantara
1)    Landasan Idiil Pancasila
Pncasila sebagaifalsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.
2)   Landasan Konstitusional UUD 1945
UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
F.    Unsur dasar Wawasan Nusantara
a)    Wadah (contour)
b)   Is i(content)
c)    Tata laku (conduct)
G.   Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
H.   Asas & Arah pandang Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dalam komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar. Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional. sedangkan Arah pandang ke luar, bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri.
I.    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
1)    Kedudukan
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
a.    Pacasila sebagai falsafah ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
b.    UUD 1945, berkedudukan sebagai Landasan konstitusional
c.    Wawasan Nusantara, berkedudukan sebagai Landasan visional
d.    Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
e.    GBHN, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2)   Fungsi : sebagai pedoman motivasi dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan keputusan bagi penyelenggara Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
3)   Tujuan : mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku atau daerah.
J.   Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan yang dihadapi antara lain pemberdayaan masyarakat. Dunia tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
K.    Keberhasilan Wawasan Nusantara.
Setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a)    Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
b)   Mengerti memahami dan menghayati bahwa didaLam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar selalu bermasyarakat, berbangsa,dan  bernegara, diperlukan pendekatan program yang teratur terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara.


Sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar