BAB II
Wawasan Nusantara
A.
Wawasan Nasional suatu bangsa.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh
ini timbul dari hubungan filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita cita
dan kondisi masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah, serta
pengalaman sejarahnya.
Pemerintah
dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu
sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dengan menambah akhiran-an kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan
atau cara tinjauan atau cara pandang.
Kehidupan
suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan
strategis. Karena itu wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh
lingkungan strategi dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor,
yaitu:
1.
Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2.
Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.
Lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya melalui
interaksi dan interrelasi dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional,
regional, serta global.
B.
Latar belakang filosofis wawasan nusantara
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila juga tercakup dalam penggalian pancasila dan pengembangan wawasan
nasional sebagai berikut:
a)
Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Wawasan nasional yang dianut oleh
bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap
menghormati dan memberikan kebabasan dalam menganut dan mengamalkan agama
masing-masing.
b)
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengakui,
menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warga negaranya
untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM)
c)
Sila Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia lebih
mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dengan tetap memperhatikan,
menghormati dan menampung kepentingan golongan suku bangsa maupun perorangan.
d)
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Wawasan nasional menganut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai
mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e)
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Negara
Wawasan
Indonesia memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis
Indonesia mengharuskan tetap memeliharannya seutuhnya dan kekompakan wilayah
tetap dihargai dan dijaganya cirri, karakter, serta kemampuan masing-masing
daerah.
3.
Pemikiran aspek social budaya
Wawasan
nusantara Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan unttuk mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia.
C.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional
Wawasan
nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan
sikap dan perilaku serta semangat nasionalisme yang tinggi merupakan identitas
atau jati diri bangsa Indonesia.
D.
Pengertian Wawasan Nusantara
1)
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
Wawasan nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyeelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2)
Pengertian wawasan nusantara menurut prof. DR. Wan
Usman(ketua program S-2 PKN UI)
Wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3)
Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok
kerja wawasan nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999, adalah
Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
E.
Landasan Wawasan Nusantara
1)
Landasan Idiil Pancasila
Pncasila sebagaifalsafah bangsa
Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang
tercantum pada pembukaan UUD 1945.
2)
Landasan Konstitusional UUD 1945
UUD 1945 seharusnya dan
sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
F.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
a)
Wadah (contour)
b)
Is i(content)
c)
Tata laku (conduct)
G.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian, cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
H.
Asas & Arah pandang Wawasan Nusantara.
Asas
wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dalam komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan arah pandang ke
luar. Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional. sedangkan Arah pandang ke luar, bertujuan
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri.
I.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
1)
Kedudukan
Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
a.
Pacasila sebagai falsafah ideology bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
b.
UUD 1945, berkedudukan sebagai Landasan
konstitusional
c.
Wawasan Nusantara, berkedudukan sebagai Landasan
visional
d.
Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
e.
GBHN, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2)
Fungsi : sebagai pedoman motivasi dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan keputusan bagi penyelenggara Negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
3)
Tujuan : mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku atau daerah.
J.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan
yang dihadapi antara lain pemberdayaan masyarakat. Dunia tanpa batas, era baru
kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
K.
Keberhasilan Wawasan Nusantara.
Setiap warga
Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a)
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan
kewajiban warga Negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD
1945, dan wawasan nusantara
b)
Mengerti memahami dan menghayati bahwa didaLam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara,
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki wawasan nusantara guna
mencapai tujuan nasional.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar selalu bermasyarakat,
berbangsa,dan bernegara, diperlukan
pendekatan program yang teratur terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara.
Sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar