12 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan kewajiban warga negara.

1.  Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimuai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Pengaruh globalisasi di tandai oleh pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perekonomian, politik, social budaya serta pertahanan dan keamanan global, bukan hanya itu pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan non fisik, perjuangan non fisik sesuai bidang profesi memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya, dan terkhusus untuk mahasiswa sebagai calon cendekiawan, melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.  Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dengan perilaku yang:
a.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai menghayati falsafah bangsa.
b.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.    Rasional, dinamika, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
d.    Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
e.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara, Negara kesatuan republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
3.  Pengertian Negara dan Bangsa
©      Pengertian Negara
Adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
©      Teori terbentuknya Negara
1)    Teori hukum Alam
2)   Teori Ketuhanan
3)   Teori Perjanjian
©      Unsur Negara
1)    Bersifat konstitutif, adanya wilayah, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
2)   Bersifat Deklaratif, adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari Negara lain.
©      Pengertian bangsa
bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
4.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30.
                        I.    Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
                     II.    Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                  III.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
                     IV.    Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pemahaman tentang demokrasi, system pemerintahaan Negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.
Konsep Demokrasi
A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan sebagai warga Negara.
B.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian system pemerintahan Negara.
Bentuk demokrasi
1)    Pemerintahan Monarki : monarki mutlak(absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2)   Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

     Kekuasaan dalam pemerintahan
1)  Badan eksekutif
2) Badan legislative
3) Badan yudikatif
Pemahaman demokrasi di Indonesia
1)  System kepartaian dikenal adanya 3 system (multi partai, dua partai, satu patai)
2) System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara.


C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1)    Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode
a.    Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahu  1965 di sebut peride lama atau orde lama
b.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut orde baru
c.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2)   Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah ancaman fisik
3)   Periode Orde baru dan periode reformasi
Penegasan secara PPBN ini adalah Undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.  Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.  Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.


Pemahaman tentang demokrasi, system pemerintahaan Negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.
Konsep Demokrasi
A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan sebagai warga Negara.
B.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian system pemerintahan Negara.
Bentuk demokrasi
1)    Pemerintahan Monarki : monarki mutlak(absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2)   Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

     Kekuasaan dalam pemerintahan
1)  Badan eksekutif
2) Badan legislative
3) Badan yudikatif
Pemahaman demokrasi di Indonesia
1)  System kepartaian dikenal adanya 3 system (multi partai, dua partai, satu patai)
2) System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara.


C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1)    Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode
a.    Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahu  1965 di sebut peride lama atau orde lama
b.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut orde baru
c.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2)   Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah ancaman fisik
3)   Periode Orde baru dan periode reformasi
Penegasan secara PPBN ini adalah Undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.  Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.  Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.




sumber :LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Tahun 2000.
                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar