Latar belakang Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa,
Hak dan kewajiban warga negara.
1. Latar belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimuai sejak era sebelum dan selama penjajahan ,
kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan
bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus
1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini di
sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Pengaruh
globalisasi di tandai oleh pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional,
Negara-negara maju yang ikut mengatur perekonomian, politik, social budaya
serta pertahanan dan keamanan global, bukan hanya itu pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi bisa mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan
masyarakat Indonesia. Pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental spiritual
bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa Indonesia telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan
perjuangan non fisik, perjuangan non fisik sesuai bidang profesi memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya, dan
terkhusus untuk mahasiswa sebagai calon cendekiawan, melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini di sertai dengan perilaku yang:
a. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai menghayati falsafah
bangsa.
b. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Rasional,
dinamika, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
d. Bersifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
e. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara, Negara kesatuan republik Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis dan menjawab masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
3. Pengertian
Negara dan Bangsa
© Pengertian
Negara
Adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
© Teori
terbentuknya Negara
1)
Teori hukum Alam
2)
Teori Ketuhanan
3)
Teori Perjanjian
© Unsur
Negara
1)
Bersifat konstitutif, adanya wilayah, rakyat atau
masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
2)
Bersifat Deklaratif, adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, dan pengakuan dari Negara lain.
© Pengertian
bangsa
bangsa adalah orang orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
4.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal tentang warga Negara telah
di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30.
I. Pasal 26,
ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan
orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara.
II. Pasal 27,
ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pada ayat (2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
III. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
IV. Pasal 30
ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber :LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Tahun 2000.
Pemahaman
tentang demokrasi, system pemerintahaan Negara dan perkembangan pendidikan
pendahuluan bela Negara.
Konsep
Demokrasi
A.
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk
kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan
sebagai warga Negara.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian system
pemerintahan Negara.
Bentuk demokrasi
1)
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak(absolute),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2)
Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan
oleh dan untuk kepentingan rakyat.
Kekuasaan
dalam pemerintahan
1) Badan
eksekutif
2) Badan
legislative
3) Badan
yudikatif
Pemahaman demokrasi di Indonesia
1) System
kepartaian dikenal adanya 3 system (multi partai, dua partai, satu patai)
2) System
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan
antarpemegang kekuasaan Negara.
C.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1)
Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode
a.
Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai
tahu 1965 di sebut peride lama atau orde
lama
b.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut orde baru
c.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi
2)
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah ancaman fisik
3)
Periode Orde baru dan periode reformasi
Penegasan secara PPBN ini adalah
Undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989.
Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Hubungan
antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan
pendahuluan bela Negara
b. Pendidikan
kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pemahaman
tentang demokrasi, system pemerintahaan Negara dan perkembangan pendidikan
pendahuluan bela Negara.
Konsep
Demokrasi
A.
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk
kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan
sebagai warga Negara.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian system
pemerintahan Negara.
Bentuk demokrasi
1)
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak(absolute),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2)
Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan
oleh dan untuk kepentingan rakyat.
Kekuasaan
dalam pemerintahan
1) Badan
eksekutif
2) Badan
legislative
3) Badan
yudikatif
Pemahaman demokrasi di Indonesia
1) System
kepartaian dikenal adanya 3 system (multi partai, dua partai, satu patai)
2) System
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan
antarpemegang kekuasaan Negara.
C.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1)
Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode
a.
Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai
tahu 1965 di sebut peride lama atau orde
lama
b.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut orde baru
c.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi
2)
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah ancaman fisik
3)
Periode Orde baru dan periode reformasi
Penegasan secara PPBN ini adalah
Undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989.
Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Hubungan
antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan
pendahuluan bela Negara
b. Pendidikan
kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
sumber :LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar