27 April 2013

tulisan 1 - kewarganegaraan



Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Apa itu korupsi ??
Korupsi berasal dari kata latin, yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikan, mengoyok.
Dengan demikian korupsi ialah mengambil keuntungan yang bukan hak nya demi kepentingan pribadi .
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur unsur berikut:
a)    Melanggar hukum yang berlaku
b)   Penyalahgunakan wewenang
c)    Merugikan negara
d)   Memperkaya diri sendiri
Dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi . titik ujung korupsi ialah kleptokrasi, yang berarti pemerintahan oleh para pencuri, yaitu pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Faktor faktor penyebab munculnya korupsi
Di negara indonesia suatu tindakan korupsi seseorang dapat di sebabkan oleh hal hal berikut : 
  1. Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat. 
  2. Kurang nya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintahan
  3. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. 
  4.  Lemahnya keterlibatan hukum 
  5. Lemahnya profesi hukum
Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintahan seperti penggelapan dan nepotisme juga penyalahgunaan yang meghubungkan sektor swasta  pemerintahan seperti penyogokan, campur tangan, dan penipuan.
a.     Penyogokan antara pesogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup yaitu pemberi sogokan dan penerima sogokan.pada beberapa negarabudaya penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b.    Sumbangan kampanye atau “uang lembek”
Pada area plitik sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena mereka meminta sumbangan keuangan untuk kepentingan kampanye.

Dampak Negatif Korupsi
a)    Sistem Demokrasi
Di dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum, sedangkan korupsi di pemerintahan publik dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat.
b)   Sistem Ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat kekacauan dan ketidakefisienan yang tinggi
c)    Sistem Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintahan sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Salah satu contoh nya ialah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar tetapi hal ini justru merugikan perusahan perusahaan kecil.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di indonesia dilakukan melalui upaya-upaya supervisi monitor, penyelidikan penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun bukan berarti baru dilakukan di masa kini, tetapi pernah dilakukan di masa reformasi.
Sekarang para koruptor di indonesia sangat cerdas, antara lain mampu memosisikan dirinya sebagai pribadi yang tidak bisa di sentuh oleh hukum. Atas dasar kejadian itu di bentuk lah komisi pemberantasan korupsi melalui UU nomer 30 tahun 2002 menyatakan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan tunduk kepada hukum acara yang berlaku.
KPK adalah lembaga independen negara yang melaksanakan tugas dan wewenangannya unuk melakukan pengusutan tindak pidana korupsi dari pengaruh siapapun atau kekuasaan manapun.

Ada 5 kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia di bandingkan pada masa reformasi ialah :

Kemajuan pertama adalah pasca 1998, Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis. "Tesisnya sederhana, negara demokratis tentu akan lebih bagus dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau negara otoriter itu cenderung lebih koruptif," kata Denny. Kenyataan bahwa Indonesia lebih demokratis tidak bisa dibantah.

Kemajuan kedua, regulasi antikorupsi lebih baik. "Saat ini, kita sudah bisa bicara mengenai UU Tipikor, UU Pencucian Uang, UU KPK, dan lain-lain. Bahkan,Peraturan Presiden mengenai pengalihan bisnis TNI pun ada," kata pria bergelar profesor ini.

Kemajuan ketiga, institusi korupsi lebih baik. "Sekarang dibentuk KPK, PPATK, MK, Pengadilan Tipikor," kata dia. Kalau ada pihak yang mencoba melemahkan lembaga KPK, lanjut Denny, sudah jelas bahwa dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Kemajuan keempat, kemerdekaan pers lebih baik. Denny memperlihatkan data mengenai indeks kemerdekaan pers di Indonesia yang naik tajam. Menurut dia, dengan kemerdekaan pers yang lebih baik, maka pers bisa mengawasi lebih jauh tentang tindak pidana korupsi dan upaya-upaya pemberantasannya.

Kemajuan kelima, partisipasi publik yang lain. Lembaga-lembaga masyarakat di bidang antikorupsi tumbuh dan melakukan pengawasan lebih baik. Bahkan, para aktivis anti korupsi mengalami ancaman-ancaman berat dari pihak-pihak yang tidak pro pada pemberantasan korupsi. 

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan dari tugas KPK tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam membantu mencegah.
Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut berperan serta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara bersih dari korupsi.
Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk berikut :
a.     Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa terjadinya tindak pidana korupsi.
b.    Memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tidak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.     Menyampaikan saran dan pendapat atau permintaan informasi bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Kepala Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto ada 5 faktor yang berkontribusi pada lemahnya pemberantasan korupsi, 5 Faktor tersebut adalah:

1. Belum rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Belum selesainya revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Belum dipertimbangkannya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHA PPATK dalam seleksi pejabat strategis di instansi penegak hukum.
4. Belum digunakannya instrumen hukum perampasan aset dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
5. Masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
news.detik.com/read/2013/03/06/130626/2187249/10/pemberantasan-korupsi-di-ri-lebih-baik-dibanding-sebelum-reformasi