Pemberantasan
Korupsi di Indonesia
Apa
itu korupsi ??
Korupsi berasal
dari kata latin, yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikan, mengoyok.
Dengan demikian
korupsi ialah mengambil keuntungan yang bukan hak nya demi kepentingan pribadi
.
Dari
sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur unsur berikut:
a) Melanggar
hukum yang berlaku
b) Penyalahgunakan
wewenang
c) Merugikan
negara
d) Memperkaya
diri sendiri
Dalam arti luas,
korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi . titik
ujung korupsi ialah kleptokrasi, yang berarti pemerintahan oleh para pencuri,
yaitu pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Faktor
faktor penyebab munculnya korupsi
Di
negara indonesia suatu tindakan korupsi seseorang dapat di sebabkan oleh hal
hal berikut :
- Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat.
- Kurang nya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintahan
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lemahnya keterlibatan hukum
- Lemahnya profesi hukum
Bentuk-Bentuk
Penyalahgunaan
Korupsi
mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintahan seperti penggelapan dan
nepotisme juga penyalahgunaan yang meghubungkan sektor swasta pemerintahan seperti penyogokan, campur
tangan, dan penipuan.
a. Penyogokan
antara pesogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang
korup yaitu pemberi sogokan dan penerima sogokan.pada beberapa negarabudaya
penyogokan mencakup semua aspek kehidupan sehari-hari, meniadakan kemungkinan
untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
b. Sumbangan
kampanye atau “uang lembek”
Pada area plitik sangatlah sulit
untuk membuktikan korupsi.
Politisi
terjebak di posisi lemah karena mereka meminta sumbangan keuangan untuk
kepentingan kampanye.
Dampak
Negatif Korupsi
a) Sistem
Demokrasi
Di
dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang
baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum, sedangkan korupsi di pemerintahan publik dapat
menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat.
b) Sistem
Ekonomi
Korupsi
dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
kekacauan dan ketidakefisienan yang tinggi
c) Sistem Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi
politis ada di banyak negara dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintahan sering menguntungkan pemberi
sogok, bukannya rakyat luas. Salah satu contoh nya ialah bagaimana politikus
membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar tetapi hal ini justru
merugikan perusahan perusahaan kecil.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pemberantasan
tindak pidana korupsi (tipikor) di indonesia dilakukan melalui upaya-upaya
supervisi monitor, penyelidikan penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang
pengadilan. Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun bukan berarti baru
dilakukan di masa kini, tetapi pernah dilakukan di masa reformasi.
Sekarang
para koruptor di indonesia sangat cerdas, antara lain mampu memosisikan dirinya
sebagai pribadi yang tidak bisa di sentuh oleh hukum. Atas dasar
kejadian itu di bentuk lah komisi pemberantasan korupsi melalui UU nomer 30
tahun 2002 menyatakan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan tunduk
kepada hukum acara yang berlaku.
KPK
adalah lembaga independen negara yang melaksanakan tugas dan wewenangannya unuk
melakukan pengusutan tindak pidana korupsi dari pengaruh siapapun atau
kekuasaan manapun.
Ada 5 kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia di bandingkan pada masa reformasi ialah :
Kemajuan pertama adalah pasca 1998, Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis. "Tesisnya sederhana, negara demokratis tentu akan lebih bagus dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau negara otoriter itu cenderung lebih koruptif," kata Denny. Kenyataan bahwa Indonesia lebih demokratis tidak bisa dibantah.
Kemajuan kedua, regulasi antikorupsi lebih baik. "Saat ini, kita sudah bisa bicara mengenai UU Tipikor, UU Pencucian Uang, UU KPK, dan lain-lain. Bahkan,Peraturan Presiden mengenai pengalihan bisnis TNI pun ada," kata pria bergelar profesor ini.
Kemajuan ketiga, institusi korupsi lebih baik. "Sekarang dibentuk KPK, PPATK, MK, Pengadilan Tipikor," kata dia. Kalau ada pihak yang mencoba melemahkan lembaga KPK, lanjut Denny, sudah jelas bahwa dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kemajuan keempat, kemerdekaan pers lebih baik. Denny memperlihatkan data mengenai indeks kemerdekaan pers di Indonesia yang naik tajam. Menurut dia, dengan kemerdekaan pers yang lebih baik, maka pers bisa mengawasi lebih jauh tentang tindak pidana korupsi dan upaya-upaya pemberantasannya.
Kemajuan kelima, partisipasi publik yang lain. Lembaga-lembaga masyarakat di bidang antikorupsi tumbuh dan melakukan pengawasan lebih baik. Bahkan, para aktivis anti korupsi mengalami ancaman-ancaman berat dari pihak-pihak yang tidak pro pada pemberantasan korupsi.
Ada 5 kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia di bandingkan pada masa reformasi ialah :
Kemajuan pertama adalah pasca 1998, Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis. "Tesisnya sederhana, negara demokratis tentu akan lebih bagus dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau negara otoriter itu cenderung lebih koruptif," kata Denny. Kenyataan bahwa Indonesia lebih demokratis tidak bisa dibantah.
Kemajuan kedua, regulasi antikorupsi lebih baik. "Saat ini, kita sudah bisa bicara mengenai UU Tipikor, UU Pencucian Uang, UU KPK, dan lain-lain. Bahkan,Peraturan Presiden mengenai pengalihan bisnis TNI pun ada," kata pria bergelar profesor ini.
Kemajuan ketiga, institusi korupsi lebih baik. "Sekarang dibentuk KPK, PPATK, MK, Pengadilan Tipikor," kata dia. Kalau ada pihak yang mencoba melemahkan lembaga KPK, lanjut Denny, sudah jelas bahwa dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kemajuan keempat, kemerdekaan pers lebih baik. Denny memperlihatkan data mengenai indeks kemerdekaan pers di Indonesia yang naik tajam. Menurut dia, dengan kemerdekaan pers yang lebih baik, maka pers bisa mengawasi lebih jauh tentang tindak pidana korupsi dan upaya-upaya pemberantasannya.
Kemajuan kelima, partisipasi publik yang lain. Lembaga-lembaga masyarakat di bidang antikorupsi tumbuh dan melakukan pengawasan lebih baik. Bahkan, para aktivis anti korupsi mengalami ancaman-ancaman berat dari pihak-pihak yang tidak pro pada pemberantasan korupsi.
Peran
serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia
Untuk
mewujudkan keberhasilan dari tugas KPK tentunya tidak terlepas dari peran serta
masyarakat dalam membantu mencegah.
Setiap
orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut berperan serta
dalam mewujudkan penyelenggaraan negara bersih dari korupsi.
Peran
serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk berikut :
a. Mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa terjadinya tindak pidana
korupsi.
b. Memperoleh
dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tidak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi.
c. Menyampaikan
saran dan pendapat atau permintaan informasi bertanggung jawab kepada aparat
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan
perundang-undangan.
Menurut Kepala Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto ada 5 faktor yang berkontribusi pada lemahnya pemberantasan korupsi, 5 Faktor tersebut adalah:
1. Belum rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Belum selesainya revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Belum dipertimbangkannya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHA PPATK dalam seleksi pejabat strategis di instansi penegak hukum.
4. Belum digunakannya instrumen hukum perampasan aset dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
5. Masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
news.detik.com/read/2013/03/06/130626/2187249/10/pemberantasan-korupsi-di-ri-lebih-baik-dibanding-sebelum-reformasi
Menurut Kepala Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto ada 5 faktor yang berkontribusi pada lemahnya pemberantasan korupsi, 5 Faktor tersebut adalah:
1. Belum rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Belum selesainya revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Belum dipertimbangkannya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHA PPATK dalam seleksi pejabat strategis di instansi penegak hukum.
4. Belum digunakannya instrumen hukum perampasan aset dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
5. Masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
news.detik.com/read/2013/03/06/130626/2187249/10/pemberantasan-korupsi-di-ri-lebih-baik-dibanding-sebelum-reformasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar