13 Juni 2013

TUGAS Pend. Kewarganegaraan Tannas



Ketahanan Nasional

A.   Latar Belakang
Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidupan bangsa dan negara. Meskipun di hadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap tantangan ancaman hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.
Republik Indonesia bukanlah negara kesatuan negara kekuasaan yang penyelenggaraannya di dasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di dalam negara hukum, penyenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasarkan oleh Landasan Idiil Pancasila, Landasan Konstitusional UUD 1945 dan Landasan Visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B.   Tujuan Naional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.
Falsafah dan Ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a.     Alenia pertama menyebutkan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.     Alenia kedua menyebutkan “..dan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur.
c.      Alenia ketiga mempunyai makna bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.     Alenia keempat menyebutkan “kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Alenia ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, LEMHANNAS, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar