Ketahanan Nasional
A.
Latar
Belakang
Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945
bangsa Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam
negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidupan bangsa
dan negara. Meskipun di hadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa dan negara
yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia
memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
mengatasi setiap tantangan ancaman hambatan, dan gangguan dari mana pun
datangnya.
Republik Indonesia bukanlah negara kesatuan negara
kekuasaan yang penyelenggaraannya di dasarkan atas kekuasaan semata sehingga
menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara
hukum. Di dalam negara hukum, penyenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur
menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk
kepentingan golongan atau perorangan, melainkan untuk kepentingan seluruh
rakyat Indonesia sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan nasional yang didasarkan oleh Landasan Idiil Pancasila, Landasan Konstitusional
UUD 1945 dan Landasan Visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Tujuan
Naional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya, akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya.
Falsafah dan Ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini
tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
a.
Alenia
pertama menyebutkan “bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Alenia
kedua menyebutkan “..dan
perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur.
c.
Alenia
ketiga mempunyai makna
bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.
Alenia
keempat menyebutkan “kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi, dan keadilan sosial maka
di susunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Alenia ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai
oleh bangsa indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, LEMHANNAS, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar