14 Juni 2013

Tulisan 2 HAM



HAK ASASI MANUSIA di Indonesia


H
ak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang memiliki manusia sejak lahir. Hak dasar ini bersifat universal berlaku di mana saja, kapan saja, dan di mana saja. Hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain atau dari negara lain, hak asasi di peroleh manusia dari Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat di abaikan.
A.   Berbagai Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.     Sejarah perkembangan dan perumusan Hak Asasi Manusia
a.     Hak Asasi Manusia di Inggris
Dokumen-dokumen hak asasi manusia(HAM) di Inggris antara lain:
·        Magna Charta (tahun 1215)
·        Petition of Rights (tahun 1628)
·        Hobeas Corpus Act (tahun 1679)
·        Bill of Rights (tahun 1689)
b.     Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik bagi rakyat Amerika.
c.      Hak Asasi Manusia di Prancis
Merancang hak atas kebebasan, kesamaan, persaudaraan.
d.     Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Hak asasi manusia yang dikenal dengan universal declaration of human rights.

2.     Instumen-instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni pancasila.
Setiap hak akan di batasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain maka yang akan terjadi adalah benturan antara kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang di miliki oleh negara Republik Indonesia, yakni:
a)     UUD 1945
b)    Ketetapan MPR nomer XVII/MPR/1998 tentang HAM
c)     UU no 39  tahun 1999 tentang HAM
B.   Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia dan peranannya
1.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Guna perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,secara nasional di bentuk komisi nasional hak asasi manusia. Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM yang lingkupnya nasional.
Tujuan Komnas HAM
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB
Fungsi Komnas HAM
a)     Fungsi pengkajian dan penelitian
b)    Fungsi penyuluhan
c)     Fungsi pemantauan
d)    Fungsi mediasi
2.     Partisipasi Masyarakat

C.   Beberapa Kasusu Pengadilan Hak Asasi Manusia
1.     Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dengan cara membunuh anggota kelompok.
2.     Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang di ketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsun terhadap penduduk, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan dan pengusiran secara paksa.

D.   Sikap positif terhadap upaya pemerintahan dan lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia
Pemerintah indonesia telah berupaya untuk menegakkan hak asasi manusia. Hal ini dapat di lihat dari upaya pemerintahan menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan hak asasi manusia serta menyeret ke pengadilan bagi para pelaku pelanggaran HAM.
Pemerintahan terus berupaya menyempurnakan berbagai peraturan yang berhubungan dengan hak asasi mausia dapat terlaksana dengan baik.


SUMBER : Kewarganegaraan 1 untuk kelas 1 SMP, yudhistira.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar