28 Maret 2013

TUGAS 3 - HAK ASASI MANUSIA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SAP 3

Dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah di setujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa(PBB) nomor 217 A(III) tanggal 10 desember 1948 terdapat petimbangan sebagai berikut:
1)    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2)   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manuusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah di nyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3)   Menimbang bahwa hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang penjajahan.
4)   Menimbang bahwa persahabatan antara Negara perlu dianjurkan.
5)   Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak dasar manusia, mertabat serta penghargaan seseorang dan haka yang sama bagi laki-laki maupun permpuan.
6)   Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak manusia dan kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7)   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan  ini dan melalui tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara anggota maupun daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Berikut beberapa butiran pasal yang tentang Hak Asasi Manusia :

                I.      Pasal 27
Ayat 1 “ Setiap orang berhak untuk mendapat secara bebas dalam budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaat”
Ayat 2 “Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil yang di dapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraaan atau kesenian yang diciptakannya sendiri”
              II.      Pasal 28
“Setiap orang berhak atas susunan social internasional dimana hak-hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya”
           III.      Pasal 29
Ayat 1 “ Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya”
Ayat 2 “ Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3 “ hak-hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
             IV.      Pasal 30
Tidak suatupun dalam pernyataaan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu Negara, golongan atau seorang uuntuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebesan yang termaktub dalam pernyataan.

sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000

18 Maret 2013

Tugas 2 Pendidikan Kewarganegaraan


BAB II

Wawasan Nusantara

A.       Wawasan Nasional suatu bangsa.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh ini timbul dari hubungan filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita cita dan kondisi masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah, serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan menambah akhiran-an kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjauan atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategi dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor, yaitu:
1.         Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2.        Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.        Lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya melalui interaksi dan interrelasi dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.

B.    Latar belakang filosofis wawasan nusantara
1.     Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian pancasila dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
a)    Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebabasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b)   Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warga negaranya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM)
c)    Sila Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan suku bangsa maupun perorangan.
d)   Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Wawasan nasional menganut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
e)   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


2.    Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Negara
Wawasan Indonesia memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap memeliharannya seutuhnya dan kekompakan wilayah tetap dihargai dan dijaganya cirri, karakter, serta kemampuan masing-masing daerah.
3.    Pemikiran aspek social budaya
Wawasan nusantara Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan unttuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

C.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku serta semangat nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
D.   Pengertian Wawasan Nusantara
1)    Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyeelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2)   Pengertian wawasan nusantara menurut prof. DR. Wan Usman(ketua program S-2 PKN UI)
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3)   Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999, adalah
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
E.    Landasan Wawasan Nusantara
1)    Landasan Idiil Pancasila
Pncasila sebagaifalsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.
2)   Landasan Konstitusional UUD 1945
UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
F.    Unsur dasar Wawasan Nusantara
a)    Wadah (contour)
b)   Is i(content)
c)    Tata laku (conduct)
G.   Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
H.   Asas & Arah pandang Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dalam komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar. Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional. sedangkan Arah pandang ke luar, bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri.
I.    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
1)    Kedudukan
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya:
a.    Pacasila sebagai falsafah ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
b.    UUD 1945, berkedudukan sebagai Landasan konstitusional
c.    Wawasan Nusantara, berkedudukan sebagai Landasan visional
d.    Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
e.    GBHN, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2)   Fungsi : sebagai pedoman motivasi dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan keputusan bagi penyelenggara Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
3)   Tujuan : mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku atau daerah.
J.   Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Tantangan yang dihadapi antara lain pemberdayaan masyarakat. Dunia tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
K.    Keberhasilan Wawasan Nusantara.
Setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a)    Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
b)   Mengerti memahami dan menghayati bahwa didaLam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar selalu bermasyarakat, berbangsa,dan  bernegara, diperlukan pendekatan program yang teratur terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara.


Sumber : LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Tahun 2000

12 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan kewajiban warga negara.

1.  Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimuai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Pengaruh globalisasi di tandai oleh pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perekonomian, politik, social budaya serta pertahanan dan keamanan global, bukan hanya itu pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan non fisik, perjuangan non fisik sesuai bidang profesi memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya, dan terkhusus untuk mahasiswa sebagai calon cendekiawan, melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.  Kompetensi yang diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dengan perilaku yang:
a.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai menghayati falsafah bangsa.
b.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c.    Rasional, dinamika, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
d.    Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
e.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara, Negara kesatuan republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
3.  Pengertian Negara dan Bangsa
©      Pengertian Negara
Adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
©      Teori terbentuknya Negara
1)    Teori hukum Alam
2)   Teori Ketuhanan
3)   Teori Perjanjian
©      Unsur Negara
1)    Bersifat konstitutif, adanya wilayah, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
2)   Bersifat Deklaratif, adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan pengakuan dari Negara lain.
©      Pengertian bangsa
bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
4.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30.
                        I.    Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
                     II.    Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                  III.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya di tetapkan dengan undang undang.
                     IV.    Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pemahaman tentang demokrasi, system pemerintahaan Negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.
Konsep Demokrasi
A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan sebagai warga Negara.
B.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian system pemerintahan Negara.
Bentuk demokrasi
1)    Pemerintahan Monarki : monarki mutlak(absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2)   Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

     Kekuasaan dalam pemerintahan
1)  Badan eksekutif
2) Badan legislative
3) Badan yudikatif
Pemahaman demokrasi di Indonesia
1)  System kepartaian dikenal adanya 3 system (multi partai, dua partai, satu patai)
2) System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara.


C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1)    Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode
a.    Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahu  1965 di sebut peride lama atau orde lama
b.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut orde baru
c.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2)   Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah ancaman fisik
3)   Periode Orde baru dan periode reformasi
Penegasan secara PPBN ini adalah Undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.  Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.  Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.


Pemahaman tentang demokrasi, system pemerintahaan Negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.
Konsep Demokrasi
A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat di definisikan sebagai warga Negara.
B.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian system pemerintahan Negara.
Bentuk demokrasi
1)    Pemerintahan Monarki : monarki mutlak(absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2)   Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

     Kekuasaan dalam pemerintahan
1)  Badan eksekutif
2) Badan legislative
3) Badan yudikatif
Pemahaman demokrasi di Indonesia
1)  System kepartaian dikenal adanya 3 system (multi partai, dua partai, satu patai)
2) System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara.


C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1)    Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode
a.    Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai tahu  1965 di sebut peride lama atau orde lama
b.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 di sebut orde baru
c.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2)   Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah ancaman fisik
3)   Periode Orde baru dan periode reformasi
Penegasan secara PPBN ini adalah Undang-undang tentang system pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.  Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara
b.  Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.




sumber :LEMHANAS, Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Tahun 2000.