12 November 2014

JURNAL 2 KEADILAN DALAM BISNIS


JURNAL KEADILAN DALAM BISNIS



Nama                     : Marlia Dewi Safitri
NPM                      : 14211314
Jurusan                  : Manajemen
   Dosen                     : Bonar S. Panjaitan



 










FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014


ABSTRAK


Marlia Dewi Safitri. 14211314
KEADILAN DALAM BISNIS
PI. Jurusan Manajemen, Direktorat Program Strata Satu Ilmu Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci ; keadilan dalam bisnis.
Dalam Penulisan Ilmiah ini, penulis meneliti tentang Keadilan Dalam Bisnis, dengan cara melihat berita, artikel atau jurnal yang sumbernya dari internet dan buku. Jurnal  ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan pelaku bisnis dengan keadilan atau ketidakadilan dalam berbisnis dan untuk mengetahui bentuk keadilan atau ketidakadilan yang diterima oleh pelaku bisnis.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Keadilan berasal dari kata adil yang berarti benar dan patut. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu sikap, tindakan, atau suatu karakter seseorang. Sikap dan karakter yang membuat seseorang melakukan perbuatan dan berharap atas tindakan keadilan tersebut adalah keadilan, sedangakan sikap dan karakter yang membuat seseorang bertindak serakah dan mementingkan diri sendiri adalah ketidakadilan.
Dalam berbisnis seseorang tidak boleh bertindak mementingkan diri sendiri dan mengenyampingkan kepentingan masyarakat banyak. Keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi hak nya, ada tiga ciri khas yang menandai keadilan. Pertama, keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu di tandai other-directedness. Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equity). Apabila di dalam berbisnis kita bisa menerapkan ketiga keadilan tersebut, maka akan menciptakan suasana yang harmonis baik antara pelaku bisnis dan para pekerjanya, maupun dengan negara dengan warga negaranya.

1.2     Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini, adalah:
1.        Apakah ada keterkaitan pelaku bisnis dengan keadilan / ketidakadilan dalam berbisnis?
2.        Bagaimana bentuk keadilan / ketidakadilan pelaku bisnis?
1.2.2        Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis akan membatasi masalah hanya dalam keadilan dalam berbisnis, dan membahas bab v yaitu tentang paham maupun teori yang berkaitan dengan keadilan dalam berbisnis.

1.3     Tujuan Penelitian
Tujuan hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui keterkaitan pelaku bisnis dengan keadilan / ketidakadilan dalam berbisnis
2.untuk mengetahui bentuk keadilan / ketidakadilan pelaku bisnis
1.4     Manfaat Penelitian
1.      Bagi Perusahaan
Sebagai bahan masukan serta pertimbangan untuk mewujudkan keadilan bagi para pekerjanya.
2.      Bagi penulis
Membuka wawasan bagi penulis tentang penelitian yang bersifat ilmiah mengenai keadilan dalam bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI



2.1        Kerangka Teori
2.1.1     Paham tradisional mengenai keadilan
a.    Keadilan legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh Negara dihadapan hukum.
Dasar moral:
1.   Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan sama.
2.   Semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal:
1.   Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh Negara.
2.   Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau Negara.
3.   Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.   Semua Negara harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b.   Keadilan komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga Negara satu dengan warga Negara yang lain. Keadilan ini memuntut agara dalam interaksi social antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

c.    Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah distributif ekonomi yang merata yang dianggap adil bagi semua warga Negara, yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi ata hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributive memiliki relevansi Dallam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawab yang di berikan kepadanya.

2.1.2     Teori keadilan Adam Smith
Adam smith hanya menerima ssattu konsep keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
1.   Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.   Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, Negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.   Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributive justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dankepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagaikonsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
a.   Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
b.   Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
c.  Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3.      Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
·    Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
·   Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
·  Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen : dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen : dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
·  Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa disekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
·   Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yanag ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


                                                                                                                                         
BAB III
METODE PENELITIAN

3.1     Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah usaha air minum isi ulang, yang sampel nya di ambil dari beberapa depot air minum isi ulang.
3.2     Data / Variabel yang digunakan
Data dan Sumber Data
Data yang digunakan adalah jenis data primer yaitu data yang didapat dari objek yang diteliti seperti kuesioner, wawancara dan observasi.

3.3     Metode Pengumpulan Data/Variabel
3.3.1     Studi Pustaka ( Library Research)
Metode pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ilmiah. Metode ini dikelompokkan menjadi data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti.
3.3.2      Studi lapangan ( Field Research)
Metode pengumpulan data dengan cara mengamati langsung ke lapangan dan penelitian secara langsung objek yang akan diteliti penulis. Beberapa metode yang digunakan penulisan: observasi, wawancara dan kuesioner.
BAB IV
 PEMBAHASAN

Seribuan buruh PT. Eurogate Indonesia di Kelurahan Karang tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada 8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji oleh perusahaan.
Setiap bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.050.000. sarifudin salah seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan PT. Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian, perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama dibayarkan sebesar 55% pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling lambat pada Jumat (17/5) mendatang.

Analisis Kasus Keadilan dalam bisnis PT. Eurogate        

 Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif, karena menyangkut hubungan pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1     Kesimpulan

1.      Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT Eurogate Indonesia melakukan ketidakadilan terhadap para karyawannya. Dampak yang terjadi dari ketidakadilan tersebut adalah para karyawan banyak yang mengeluh dan para buruh melakukan mogok kerja dan akhirnya melakukan demonstrasi, sehingga secara tidak langsung aktivitas perusahaan pun akan berhenti karena para karywannya tidak mau bekerja.
2.      Berdasarkan kasus di atas bentuk ketidakadilan berdasarkan keadilan komutatif, karena menyangkut hubungan pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
5.2  Saran
Berdasarkan hasil penelitian analisis diatas maka saran yang diberikan kepada perusahaan untuk selalu terbuka dengan keadaan perusahaan bagaimana pun yang terjadi dan selalu menerapkan prinsip keadilan di dalam lingkungan perusahaan agar para karyawannya dapat bekerja dengan nyaman.



DAFTAR PUSTAKA

Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius.
Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius

Tidak ada komentar:

Posting Komentar