JURNAL KEADILAN DALAM BISNIS
Nama :
Marlia Dewi Safitri
NPM : 14211314
Jurusan : Manajemen
Dosen : Bonar
S. Panjaitan
|
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
ABSTRAK
Marlia Dewi Safitri.
14211314
“KEADILAN DALAM BISNIS”
PI. Jurusan Manajemen,
Direktorat Program Strata Satu Ilmu Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci ;
keadilan dalam bisnis.
Dalam Penulisan Ilmiah ini,
penulis meneliti tentang Keadilan Dalam Bisnis, dengan cara melihat berita,
artikel atau jurnal yang sumbernya dari internet dan buku. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan
pelaku bisnis dengan keadilan atau ketidakadilan dalam berbisnis dan untuk
mengetahui bentuk keadilan atau ketidakadilan yang diterima oleh pelaku bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Keadilan
berasal dari kata adil yang berarti benar dan patut. Keadilan juga dapat
diartikan sebagai suatu sikap, tindakan, atau suatu karakter seseorang. Sikap
dan karakter yang membuat seseorang melakukan perbuatan dan berharap atas
tindakan keadilan tersebut adalah keadilan, sedangakan sikap dan karakter yang
membuat seseorang bertindak serakah dan mementingkan diri sendiri adalah
ketidakadilan.
Dalam
berbisnis seseorang tidak boleh bertindak mementingkan diri sendiri dan
mengenyampingkan kepentingan masyarakat banyak. Keadilan memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi hak nya, ada tiga ciri khas yang menandai
keadilan. Pertama, keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu
di tandai other-directedness. Kedua, keadilan harus ditegakkan atau
dilaksanakan. Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equity). Apabila di dalam
berbisnis kita bisa menerapkan ketiga keadilan tersebut, maka akan menciptakan
suasana yang harmonis baik antara pelaku bisnis dan para pekerjanya, maupun
dengan negara dengan warga negaranya.
1.2
Rumusan
Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan
masalah
Rumusan masalah pada
penulisan ini, adalah:
1.
Apakah ada keterkaitan pelaku bisnis
dengan keadilan / ketidakadilan dalam berbisnis?
2.
Bagaimana bentuk keadilan /
ketidakadilan pelaku bisnis?
1.2.2
Batasan
Masalah
Dalam penulisan ini, penulis akan membatasi masalah hanya
dalam
keadilan dalam berbisnis, dan membahas bab v yaitu tentang paham maupun teori
yang berkaitan dengan keadilan dalam berbisnis.
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui keterkaitan pelaku bisnis dengan keadilan / ketidakadilan dalam
berbisnis
2.untuk
mengetahui bentuk keadilan / ketidakadilan pelaku bisnis
1.4
Manfaat
Penelitian
1.
Bagi
Perusahaan
Sebagai bahan masukan serta pertimbangan untuk mewujudkan
keadilan bagi para pekerjanya.
2.
Bagi
penulis
Membuka wawasan bagi penulis tentang penelitian yang
bersifat ilmiah mengenai keadilan dalam bisnis.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Kerangka Teori
2.1.1 Paham tradisional mengenai keadilan
a.
Keadilan legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh Negara
dihadapan hukum.
Dasar
moral:
1.
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan sama.
2.
Semua orang adalah warga Negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal:
1.
Semua orang harus secara sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh Negara.
2.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan
secara istimewa oleh hukum atau Negara.
3.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk
hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.
Semua Negara harus tunduk dan taat
kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
Negara satu dengan warga Negara yang lain. Keadilan ini memuntut agara dalam
interaksi social antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
c.
Keadilan distributif
Keadilan
distributif adalah distributif ekonomi yang merata yang dianggap adil bagi
semua warga Negara, yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi ata hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributive memiliki relevansi Dallam dunia bisnis,
khususnya dalam perusahaan, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas dan tanggung jawab yang di berikan kepadanya.
2.1.2 Teori keadilan Adam Smith
Adam
smith hanya menerima ssattu konsep keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu
arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan
berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dalam
keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari
prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, Negara harus
bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif,
karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak
boleh dirugikan haknya. Keadilan distributive justru tidak berkaitan dengan hak.
Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi
kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa
menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki
keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
1.
Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dankepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagaikonsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
a.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan.
b. Dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang
dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran
keadilan.
c. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar.
·
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
· Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
·
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen : dalam
bentuk harga yang diterimanya, konsumen : dalam bentuk barang yang
diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
·
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan
berfluktuasi sedemikian rupa disekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
·
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yanag
ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik.
Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk
masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan
akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen
dirugikan.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah usaha air minum isi ulang, yang sampel
nya di ambil dari beberapa depot air minum isi ulang.
3.2
Data / Variabel yang digunakan
Data dan Sumber Data
Data
yang digunakan adalah jenis data primer yaitu data yang didapat dari objek yang
diteliti seperti kuesioner, wawancara dan observasi.
3.3
Metode Pengumpulan Data/Variabel
3.3.1 Studi Pustaka ( Library Research)
Metode
pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan
berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ilmiah. Metode ini
dikelompokkan menjadi data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh
dari literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti.
3.3.2
Studi lapangan ( Field Research)
Metode
pengumpulan data dengan cara mengamati langsung ke lapangan dan penelitian
secara langsung objek yang akan diteliti penulis. Beberapa metode yang
digunakan penulisan: observasi, wawancara dan kuesioner.
BAB IV
PEMBAHASAN
Seribuan
buruh PT. Eurogate Indonesia di Kelurahan Karang tengah, Kecamatan Gunung
Puyuh, Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/5). Mereka menuntut
pembayaran gaji bulanan yang terlambat dibayarkan oleh pihak manajemen
perusahaan. Informasi yang diperoleh, gaji para buruh seharusnya diperoleh pada
8 Mei lalu, namun hingga 15 Mei belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji
oleh perusahaan.
Setiap
bulannya para buruh menerima gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar
Rp 1.050.000. sarifudin salah seorang buruh PT. Eurogate mengatakan, buruh
mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji. Pasalnya, aktivitas produksi
jaket untuk ekspor ke luar negeri masih berjalan normal.
Perwakilan
PT. Eurogate, Adam Kilambang mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para
buruh disebabkan masalah keuangan yang dialami perusahaan. Meski demikian,
perusahaan akan membayar secara bertahap gaji para karyawan. Tahap pertama
dibayarkan sebesar 55% pada Rabu sore. Sementara sisanya dibayarkan paling
lambat pada Jumat (17/5) mendatang.
Analisis Kasus Keadilan dalam bisnis PT. Eurogate
Kasus diatas
tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif, karena menyangkut hubungan
pihak PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan
komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya,
termasuk dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
BAB
V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
1.
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan
ini maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT Eurogate Indonesia melakukan
ketidakadilan terhadap para karyawannya. Dampak yang terjadi dari ketidakadilan
tersebut adalah para karyawan banyak yang mengeluh dan para buruh melakukan
mogok kerja dan akhirnya melakukan demonstrasi, sehingga secara tidak langsung
aktivitas perusahaan pun akan berhenti karena para karywannya tidak mau
bekerja.
2.
Berdasarkan kasus di atas bentuk
ketidakadilan berdasarkan keadilan komutatif, karena menyangkut hubungan pihak
PT. Eurogate Indonesia dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan komutatif
menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, termasuk dalam
hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya.
5.2 Saran
Berdasarkan hasil penelitian analisis diatas maka
saran yang diberikan kepada perusahaan untuk selalu terbuka dengan keadaan
perusahaan bagaimana pun yang terjadi dan selalu menerapkan prinsip keadilan di
dalam lingkungan perusahaan agar para karyawannya dapat bekerja dengan nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis
Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius.
Bertens, Kees. 2006. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar