JURNAL ETIKA DALAM BISNIS
Nama :
Marlia Dewi Safitri
NPM : 14211314
Jurusan : Manajemen
Dosen : Bonar
S. Panjaitan
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya tujuan utama usaha air minum
isi ulang adalah mencari
profit atau keuntungan.. Dalam mencapai profit, pelaku usaha harus meningkatkan kualitas pelayanan
dan kehigienisan standarisasi pengisian air minum isi ulang, aagar para konsumen dapat merasa puas terhadap pelayanan
yang diterimanya. Dengan didukung oleh fasilitas yang lengkap serta memadai dan
harga yang terjangkau, maka tentu hal tersebut akan membuat konsumen merasa
terpuaskan.
Depot
air minum isi ulang adalah salah satu industry yang melakukan proses pengolahan
air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada pembeli dengan
mengguunakan peralatan standar pengisian ulang. Akan tetapi pelaku usaha
mencoba menghalalkan berbagai cara tanpa memperdulikan apakah tindakan tersebut
melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.
Menurut
peraturan menteri kesehatan No. 429/ MENKES/PER/IV/2010, persyaratan kualitas
air minum untuk seluruh penyelenggara air minum wajib memenuhi persyaratan
fisika, mikrobiologis, kimia dan radioaktif. Sejauh ini pengusaha depot air
minum isi ulang masih ada yang belum memenuhi kualitas air minum secara
mikrobiologis, kimia maupun fisik. Kualitas air masih belum memenuhi
kemungkinan disebabkan karena kurangnya pengusaha dalam memelihara alat
produksi air minum secara rutin. Hal ini yang melatar belakangi penulisan
tentang etika bisnis dalam usaha depot air minum isi ulang.
1.2
Rumusan Masalah dan Batas Masalah
1.2.1
Rumusan masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi
pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana
bentuk
pelanggaran dalam usaha depot air minum isi ulang?
2.
Apakah factor penyebabnya bisa terjadi
pelanggaran?
1.2.2
Batasan masalah
Dalam
penulisan imiah ini, penulis akan membatasi masalah hanya dalam
etika berbisnis usaha depot air minum isi ulang.
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui bentuk pelanggaran
dalam usaha depot air minum isi ulang
2.
Untuk mengetahui faktor penyebabnya bisa
terjadi pelanggaran
1.4
Manfaat penelitian
Manfaat penelitian yang ingin dicapai berkaitan dengan
penelitian ini adalah:
1.
Bagi
Perusahaan
Sebagai bahan masukan serta pertimbangan untuk menentukan
langkah selanjutnya dalam mengatur kebijakan pemasaran dimasa yang akan datang
terutama dengan kepuasan konsumen.
2.
Bagi
penulis
Membuka wawasan bagi penulis tentang penelitian yang
bersifat ilmiah mengenai pengaruh harga dan pelayanan tehadap kepuasan
konsumen.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian
Etika
Konsep Etika berasal dari bahasa Yunani,
yang dalam bentuk tunggal adalah ethos dan
dalam bentuk jamak adalah ta etha
(Bertens, 2004:2). Ethos mempunyai
arti yaitu erbiasaan, akhlak atau watak. Etika ( kebiasaan, watak ) mengacu
kepada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan tertentu.
Sedangkan ta etha yang artinya adat
istiadat, yaitu norma yang dianut oleh kelompok, golongan, atau masyarakat
tertentu mengenai perbuatan yang baik dan buruk perilaku manusia.
2.1.2 Pengertian
Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan etika khusus yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat
(Keraf : 66). Hal ini tidak mengherankan karena kebanyakan telaah dan buku
mengenai bisnis dan manajemen berasal dari Negara itu. Di Amerika Serikat,
besarnya kepedulian terhadap etiika tampak dari dukungan masyarakat etis yang
mempunyai 6.000 anggota dan hamper 30% diantaranya berada dikota New York.
Sebagai
cabang filsafat Etika Bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia yang
mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen.oleh karena itu, etika bisnis
dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menetapkan prinsip-prinsip
etika dibidang hubungan ekonimi antar manusia.
Jika
bisnis mempunyai etika, prinsip-prinsip etika masalah yang berlaku dalam
kegiatan bisnis? Keraf (1994:71-75) menyebutkan lima prinsip tersebut:
1.
Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya
sendiri.
2.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran
terwujud dalam 1. Pemenuhan syarat perjanjian atau kontrak, 2. Mutu barang atau
jasa yang di tawarkan, 3. Hubungan kerja dalam perusahaan.
3.
Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip
berbuat baik.
Prinsip
ini mengarahkan agar kita secara aktif dan
maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain.
4.
Prinsip Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang dimana
prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang dianggap sama nilainya.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini
didasarkan pada rasa hormat kepada manusia sebagai pribadi yang bernilai pada
diri sendiri.
Pemimpin puncak perusahaan Eropa,
Amerika Serikat, dan Jepang menyelenggarakan The Caux Round Table di kota Caux
Swiss, dan mendeklarasikan Principles for Business(sudimin, 1998:26). Ada tujuh
prinsip yang dikemukakan, yaitu:
1)
Prinsip tanggung jawab bisnis : dari
pemegang saham ke pihak yang berkepentingan.
2)
Dampak ekonomi dan social bisnis :
inovasi, keadilan, dan masyarakat dunia.
3)
Perilaku bisnis : dari asas legalitas ke
semangat saling percaya
4)
Mendukung perdagangan multilateral.
5)
Menghargai peraturan.
6)
Menghormati lingkungan.
7)
Menghindari praktek yang haram.
2.1.3 Paradigma Pihak Berkepentingan dan Etika Bisnis
Menurut Sudimin (1998 : 27-28), Ada enam jenis
pihak berkepentingan sebagai berikut:
1)
Pelanggan.
Pelanggan
adalah pihak yang membeli barang dan jasa sehingga perusahaan sangat tergantung
kepadanya.
2)
Pekerja
Perusahaan
bertanggung jawaba untuk memberikan pekerjaan dan imbalan yang dapat
memperbaiki kondisi kehidupan mereka, menyediakan kondisi kerja yang memenuhi
syarat kesehatan dan martabat pekerjam serta melindungi pekerja dari
kemungkinan kecelakaan di tempat kerja.
3)
Pemegang saham
Pihak
manajemen memiliki tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan untuk
mengelola perusahan.
4)
Pemasok
5)
Pesaing
6)
Masyarakat.
2.1.4 Perlindungan konsumen
Konsumen acap kali dirugikan dan
diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak produsen atau penjual karena penjualan
barang yang cacat atau kadaluwarsa, campurab bahan makanan dan minuman yang
merusak kesehatan, barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, dan
lain-lain. Posisi konsumen lebih lemah dibandingkan produsen.
Konsumen di amerika serikat telah
menikmati hak dasarnya sejak tahun 1962, takala presiden John F. Kennedy
mendeklarasikan empat hak dasar konsumen yaitu, ha katas keamanan, informasi
yang benar, hak untuk didengar, dan hak untuk dipilih. Di Indonesia, dengan
berlakunya undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) No. 8/19999, maka sejak
april 2010, seharusnya konsumen tidak lagi diperlakukan secara sewenang- wenang
dan dirugikan, tetapi menjadi hak pihak yang dilindungi.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah usaha air minum isi ulang, yang sampel
nya di ambil dari beberapa depot air minum isi ulang.
3.2
Data / Variabel yang digunakan
Data dan Sumber Data
Data
yang digunakan adalah jenis data primer yaitu data yang didapat dari objek yang
diteliti seperti kuesioner, wawancara dan observasi.
3.3
Metode Pengumpulan Data/Variabel
3.3.1 Studi Pustaka ( Library Research)
Metode
pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan
berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ilmiah. Metode ini
dikelompokkan menjadi data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh
dari literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti.
3.3.2
Studi lapangan ( Field Research)
Metode
pengumpulan data dengan cara mengamati langsung ke lapangan dan penelitian
secara langsung objek yang akan diteliti penulis. Beberapa metode yang
digunakan penulisan: observasi, wawancara dan kuesioner.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Kasus depot air minum isi ulang
Dalam
menjalankan sebuah bisnis, tentunya perlu adanya saling keterbukaan antara
produsen ( pelaku usaha ) dengan konsumen ( selaku pembeli ) mengenai berbagai
aspek dalam bisnis yang kita jalani. Hal ini merupakan yang harus dipenuhi
dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, terkadang saat ini masih banyak kita
mendapato kasus-kasus yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip beretika
bisnis.
Saat
ini depot air minum isi ulang sering kali di pilih masyarakat luas, karena
praktis dan harganya yang terjangkau. Para pelaku usaha hanya berusaha mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara yang tak mengindahkan ketentuan
yang telah ditentukan dan di atur oleh beberapa peraturan perundang-undangan
yang terkait dalam hal keamanan air minum untuk dikonsumsi. Tindakan tersebut
tentunya dapat merugikan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat berdampak bagi kesehatan.
Dalam
kasus ini, para pelaku banyak yang tidak memenuhi standar pengisian ulang, sehingga
berpengaruh terhadap kualitas air yang dijual. Hal tersebut dinyatakan oleh
APDA MINDO ( Asosiasi Pengusaha Pemasok dan Distribusi Air Minum Indonesia) dan
YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), bahwa tiga ribu (3.000) depot air
minum yang tersebar dikawasan JABODETABEK dipastikan hanya 20-30 % yang sudah
memiliki izin dari kementrian perindustrian. Sementara, sisanya dipastikan tak
memiliki izin. Selain itu banyak mobil tangki pengisian air minum isi ulang
yang bertulisan berasal dari sumber mata air pegunungan. Nyata nya msih banyak
yang bertolak belakang dengan tulisan tersebut. mobil nya berbelok ke arah yang
berbeda. Hal ini merupakan pembohongan publik, yang dapat merusak citra depot
air minum isi ulang tersebut.
Analisis
:
Hal
ini merupakan salah satu bisnis yang tidak beretika, karena para pelaku bisnis
masih banyak yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh menteri
kesehatan. Pelaku usaha hanya memikirkan dari sisi keuntungan saja, akan tetapi
dari sisi kehigenisan dan kualitas air tidak di utamakan. Hal ini perlu
pengawasan dari pemerintah maupun dari pihak konsumen.
BAB
V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
1.
Berdasarkan hasil analisis yang telah
diperoleh dapat disimpulkan bahwa, para pelaku usaha banyak yang tidak memenuhi
standar pengisian ulang, sehingga berpengaruh terhadap kualitas air yang dijual
serta banyak mobil tangki pengisian air minum isi ulang yang bertulisan berasal
dari sumber mata air pegunungan. Nyata nya msih banyak yang bertolak belakang
dengan tulisan tersebut. mobil nya berbelok ke arah yang berbeda.
2.
Factor yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran, para pelaku usaha tidak memiliki tanggung jawab dalam berbisnis,
dan kurangnya pengawasan dari pemerintah.
5.2 Saran
Berdasarkan hasil penelitian analisis diatas maka saran
yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
terhadap pembelian air minum isi ulang, diharapkan pelaku usaha depot air minum
ulang dapat lebih menjaga kualitas atau mutu air pengisian ulang, memperbaiki
standar pengisian ulang air minum, serta adanya saling keterbukan antara
konsumen dan produsen (tidak berbuat jahat satu sama lain).
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius
Rindjin Ketut. 2004. Etika Bisnis dan
Implementasinya. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar