17 Oktober 2014

Jurnal Etika Bisnis


JURNAL ETIKA DALAM BISNIS



Nama                     : Marlia Dewi Safitri
NPM                      : 14211314
Jurusan                  : Manajemen
  Dosen                      : Bonar S. Panjaitan



 











FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya tujuan utama usaha air minum isi ulang adalah mencari profit atau keuntungan.. Dalam mencapai profit, pelaku usaha harus meningkatkan kualitas pelayanan dan kehigienisan standarisasi pengisian air minum isi ulang, aagar para konsumen dapat merasa puas terhadap pelayanan yang diterimanya. Dengan didukung oleh fasilitas yang lengkap serta memadai dan harga yang terjangkau, maka tentu hal tersebut akan membuat konsumen merasa terpuaskan.
Depot air minum isi ulang adalah salah satu industry yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada pembeli dengan mengguunakan peralatan standar pengisian ulang. Akan tetapi pelaku usaha mencoba menghalalkan berbagai cara tanpa memperdulikan apakah tindakan tersebut melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.
Menurut peraturan menteri kesehatan No. 429/ MENKES/PER/IV/2010, persyaratan kualitas air minum untuk seluruh penyelenggara air minum wajib memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimia dan radioaktif. Sejauh ini pengusaha depot air minum isi ulang masih ada yang belum memenuhi kualitas air minum secara mikrobiologis, kimia maupun fisik. Kualitas air masih belum memenuhi kemungkinan disebabkan karena kurangnya pengusaha dalam memelihara alat produksi air minum secara rutin. Hal ini yang melatar belakangi penulisan tentang etika bisnis dalam usaha depot air minum isi ulang.


1.2     Rumusan Masalah dan Batas Masalah
1.2.1             Rumusan masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1.    Bagaimana bentuk pelanggaran dalam usaha depot air minum isi ulang?
2.    Apakah factor penyebabnya bisa terjadi pelanggaran?

1.2.2            Batasan masalah
Dalam penulisan imiah ini, penulis akan membatasi masalah hanya dalam etika berbisnis usaha depot air minum isi ulang.
1.3         Tujuan Penelitian
Tujuan hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran dalam usaha depot air minum isi ulang
2.      Untuk mengetahui faktor penyebabnya bisa terjadi pelanggaran
1.4         Manfaat penelitian
Manfaat penelitian yang ingin dicapai berkaitan dengan penelitian ini adalah:
1.      Bagi Perusahaan
Sebagai bahan masukan serta pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengatur kebijakan pemasaran dimasa yang akan datang terutama dengan kepuasan konsumen.
2.      Bagi penulis
Membuka wawasan bagi penulis tentang penelitian yang bersifat ilmiah mengenai pengaruh harga dan pelayanan tehadap kepuasan konsumen.

BAB II
LANDASAN TEORI



2.1        Kerangka Teori
2.1.1  Pengertian Etika
Konsep Etika berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bentuk tunggal adalah ethos dan dalam bentuk jamak adalah ta etha (Bertens, 2004:2). Ethos mempunyai arti yaitu erbiasaan, akhlak atau watak. Etika ( kebiasaan, watak ) mengacu kepada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan tertentu. Sedangkan ta etha yang artinya adat istiadat, yaitu norma yang dianut oleh kelompok, golongan, atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik dan buruk perilaku manusia.
2.1.2  Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan etika khusus yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat (Keraf : 66). Hal ini tidak mengherankan karena kebanyakan telaah dan buku mengenai bisnis dan manajemen berasal dari Negara itu. Di Amerika Serikat, besarnya kepedulian terhadap etiika tampak dari dukungan masyarakat etis yang mempunyai 6.000 anggota dan hamper 30% diantaranya berada dikota New York.
Sebagai cabang filsafat Etika Bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen.oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menetapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonimi antar manusia.
Jika bisnis mempunyai etika, prinsip-prinsip etika masalah yang berlaku dalam kegiatan bisnis? Keraf (1994:71-75) menyebutkan lima prinsip tersebut:
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri.
2.      Prinsip Kejujuran
Kejujuran terwujud dalam 1. Pemenuhan syarat perjanjian atau kontrak, 2. Mutu barang atau jasa yang di tawarkan, 3. Hubungan kerja dalam perusahaan.
3.      Prinsip tidak berbuat jahat dan prinsip berbuat baik.
Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan  maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain.
4.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang dimana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang dianggap sama nilainya.
5.      Prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini didasarkan pada rasa hormat kepada manusia sebagai pribadi yang bernilai pada diri sendiri.
Pemimpin puncak perusahaan Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang menyelenggarakan The Caux Round Table di kota Caux Swiss, dan mendeklarasikan Principles for Business(sudimin, 1998:26). Ada tujuh prinsip yang dikemukakan, yaitu:
1)      Prinsip tanggung jawab bisnis : dari pemegang saham ke pihak yang berkepentingan.
2)      Dampak ekonomi dan social bisnis : inovasi, keadilan, dan masyarakat dunia.
3)      Perilaku bisnis : dari asas legalitas ke semangat saling percaya
4)      Mendukung perdagangan multilateral.
5)      Menghargai peraturan.
6)      Menghormati lingkungan.
7)      Menghindari praktek yang haram.

2.1.3   Paradigma Pihak Berkepentingan dan Etika Bisnis
 Menurut Sudimin (1998 : 27-28), Ada enam jenis pihak berkepentingan sebagai berikut:
1)      Pelanggan.
Pelanggan adalah pihak yang membeli barang dan jasa sehingga perusahaan sangat tergantung kepadanya.
2)      Pekerja
Perusahaan bertanggung jawaba untuk memberikan pekerjaan dan imbalan yang dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka, menyediakan kondisi kerja yang memenuhi syarat kesehatan dan martabat pekerjam serta melindungi pekerja dari kemungkinan kecelakaan di tempat kerja.
3)      Pemegang saham
Pihak manajemen memiliki tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan untuk mengelola perusahan.
4)      Pemasok
5)      Pesaing
6)      Masyarakat.

2.1.4   Perlindungan konsumen
Konsumen acap kali dirugikan dan diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak produsen atau penjual karena penjualan barang yang cacat atau kadaluwarsa, campurab bahan makanan dan minuman yang merusak kesehatan, barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, dan lain-lain. Posisi konsumen lebih lemah dibandingkan produsen.
Konsumen di amerika serikat telah menikmati hak dasarnya sejak tahun 1962, takala presiden John F. Kennedy mendeklarasikan empat hak dasar konsumen yaitu, ha katas keamanan, informasi yang benar, hak untuk didengar, dan hak untuk dipilih. Di Indonesia, dengan berlakunya undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) No. 8/19999, maka sejak april 2010, seharusnya konsumen tidak lagi diperlakukan secara sewenang- wenang dan dirugikan, tetapi menjadi hak pihak yang dilindungi.


BAB III
METODE PENELITIAN


3.1     Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah usaha air minum isi ulang, yang sampel nya di ambil dari beberapa depot air minum isi ulang.
3.2     Data / Variabel yang digunakan
Data dan Sumber Data
Data yang digunakan adalah jenis data primer yaitu data yang didapat dari objek yang diteliti seperti kuesioner, wawancara dan observasi.

3.3     Metode Pengumpulan Data/Variabel
3.3.1     Studi Pustaka ( Library Research)
Metode pengumpulan data dengan membaca buku dan catatan lain yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ilmiah. Metode ini dikelompokkan menjadi data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti.
3.3.2      Studi lapangan ( Field Research)
Metode pengumpulan data dengan cara mengamati langsung ke lapangan dan penelitian secara langsung objek yang akan diteliti penulis. Beberapa metode yang digunakan penulisan: observasi, wawancara dan kuesioner.

BAB IV
PEMBAHASAN


Kasus  depot air minum isi ulang
Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya perlu adanya saling keterbukaan antara produsen ( pelaku usaha ) dengan konsumen ( selaku pembeli ) mengenai berbagai aspek dalam bisnis yang kita jalani. Hal ini merupakan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, terkadang saat ini masih banyak kita mendapato kasus-kasus yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip beretika bisnis.
Saat ini depot air minum isi ulang sering kali di pilih masyarakat luas, karena praktis dan harganya yang terjangkau. Para pelaku usaha hanya berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara yang tak mengindahkan ketentuan yang telah ditentukan dan di atur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dalam hal keamanan air minum untuk dikonsumsi. Tindakan tersebut tentunya dapat merugikan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat berdampak bagi kesehatan.
Dalam kasus ini, para pelaku banyak yang tidak memenuhi standar pengisian ulang, sehingga berpengaruh terhadap kualitas air yang dijual. Hal tersebut dinyatakan oleh APDA MINDO ( Asosiasi Pengusaha Pemasok dan Distribusi Air Minum Indonesia) dan YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), bahwa tiga ribu (3.000) depot air minum yang tersebar dikawasan JABODETABEK dipastikan hanya 20-30 % yang sudah memiliki izin dari kementrian perindustrian. Sementara, sisanya dipastikan tak memiliki izin. Selain itu banyak mobil tangki pengisian air minum isi ulang yang bertulisan berasal dari sumber mata air pegunungan. Nyata nya msih banyak yang bertolak belakang dengan tulisan tersebut. mobil nya berbelok ke arah yang berbeda. Hal ini merupakan pembohongan publik, yang dapat merusak citra depot air minum isi ulang tersebut.
Analisis :
Hal ini merupakan salah satu bisnis yang tidak beretika, karena para pelaku bisnis masih banyak yang melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh menteri kesehatan. Pelaku usaha hanya memikirkan dari sisi keuntungan saja, akan tetapi dari sisi kehigenisan dan kualitas air tidak di utamakan. Hal ini perlu pengawasan dari pemerintah maupun dari pihak konsumen.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1     Kesimpulan

1.       Berdasarkan hasil analisis yang telah diperoleh dapat disimpulkan bahwa, para pelaku usaha banyak yang tidak memenuhi standar pengisian ulang, sehingga berpengaruh terhadap kualitas air yang dijual serta banyak mobil tangki pengisian air minum isi ulang yang bertulisan berasal dari sumber mata air pegunungan. Nyata nya msih banyak yang bertolak belakang dengan tulisan tersebut. mobil nya berbelok ke arah yang berbeda.
2.      Factor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, para pelaku usaha tidak memiliki tanggung jawab dalam berbisnis, dan kurangnya pengawasan dari pemerintah.

5.2  Saran
Berdasarkan hasil penelitian analisis diatas maka saran yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap pembelian air minum isi ulang, diharapkan pelaku usaha depot air minum ulang dapat lebih menjaga kualitas atau mutu air pengisian ulang, memperbaiki standar pengisian ulang air minum, serta adanya saling keterbukan antara konsumen dan produsen (tidak berbuat jahat satu sama lain).



DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
Rindjin Ketut. 2004. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Dalam url : www.hukumonline.com–Berita : Ribuan Depot Air Minum Isi Ulang Belum Berizin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar